Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Polisi Kejar Mobil Honda Jazz, Pakai Pelat Palsu

Kompas.com - 31/01/2024, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi mobil Honda Jazz yang dikejar Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa (30/1/2024). Dalam tayangan tersebut terlihat mobil Honda Jazz melaju secara ugal-ugalan untuk menghindari kejaran polisi.

Terdengar pula bunyi sirine saat polisi mengejar pengemudi tersebut, namun pengemudi mobil Honda Jazz berusaha mencari celah untuk melarikan diri.

Baca juga: Kenali Penyebab Bunyi Krek Saat Ganti Gigi Mobil Transmisi Manual

“Kami melakukan pengejaran B 1193 KKD, kendaraan dicurigai nopol palsu,” ucap salah satu anggota di dalam video tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama mengatakan, mobil Honda Jazz yang dikemudikan FHS berpelat palsu. FHS mengaku menggunakan pelat palsu agar bisa melintas di jalan yang diberlakukan ganjil genap.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Belakangan diketahui bahwa STNK mobil tersebut juga tidak terdaftar di aplikasi e-tilang.

“(Pelat) palsu. Di STNK-nya (terdaftar bernomor) 1192. Pelatnya dibuat menjadi 1193. Diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak membayar pajak mulai tahun 2012 dan masa berlaku STNK tahun 2016,” ucap Hasby, Selasa (30/1/2024).

Perlu dicatat, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Semua Toyota bZ4X yang Kena Recall Wajib Datang ke Bengkel

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau