Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat

Kompas.com - 05/12/2023, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov Sumatera Barat memberikan keringanan mebayaran pajak kendaraan bermotor. Momen tersebut diharapkan bisa mendorong masyarakat agar segera melunasi tagihan yang ada.

Masyarakat juga perlu tahu bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah. Setiap pengendara juga wajib bisa menunjukkannya saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Cara agar memiliki STNK yang sah, salah satunya tunggakan pajak kendaraan harus dibayarkan.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berlaku sampai 22 Desember 2023

Pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumatera Barat tawarkan 5 keuntungan.Tangkapan layar Pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumatera Barat tawarkan 5 keuntungan.

Selain itu, ada wacana bagi kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak, 2024 bakal dilarang mengisi bahan bakar subsidi di SPBU Pertamina. Hal itu sudah diumumkan oleh pemerintah Jawa Barat.

Tidak menutup kemungkinan, kebijakan sama juga diambil daerah-daerah lain termasuk Sumatera Barat. Saat ini, Bapenda menggelar keringanan pembayaran pajak kendaraan diperpanjang sampai batas akhir 23 Desember 2023.

Program ini hanya berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten atau kota di Sumatera Barat. Program ini juga tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku sampai 16 Desember 2023

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor. 
Dok. Freepik Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor.

Ada pun program keringanan pajak kendaraan yang diberikan yaitu:

  • Bebas sebagian pokok PKB dan bebas pajak progresif kepemilikan kedua dan seterusnya
  • Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun non-BA
  • Bebas denda PKB
  • Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
  • Bebas denda SWDKLLJ.

Sehingga, bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak akan dikenakan denda atau dibebaskan. Begitu juga denda keterlambatan membayar BBNKB dan denda keterlambatan membayar asuransi PT Jasa Raharja tahun lalu.

Selain itu, bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak sampai 2 tahun, maka cukup membayar satu tahun saja, tunggakan 3 tahun bayar 2 tahun saja dan seterusnya.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini

Ilustrasi STNK. Pemilik harus ganti alamat pada STNK jika alamat dengan KTP berbeda. Hal ini bertujuan agar pemilik dapat memperpanjang STNK atau membayar PKB.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK. Pemilik harus ganti alamat pada STNK jika alamat dengan KTP berbeda. Hal ini bertujuan agar pemilik dapat memperpanjang STNK atau membayar PKB.

Belum cukup di situ saja, bagi Anda yang ingin balik nama kendaraan bermotor ke-dua juga akan mendapatkan keringanan. Program ini berlaku baik kendaraan berpelat BA dan non-BA.

Nah, untuk bisa memanfaatkan kesempatan itu Anda wajib datang ke Samsat sebelum batas akhir yang sudah ditetapkan di atas, yakni 23 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau