JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda-beda dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor. Seperti Pemprov Kalimantan Timur yang terus mendorong masyarakat agar tertib pajak.
Bila biasanya keringanan pajak diberikan kepada penunggak pajak, kini yang mendapatkan diskon justru masyarakat taat pajak.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Penajam Penaser Utara Kalimantan Timur, Sodikin mengatakan dengan diberikan keuntungan bagi masyarakat taat pajak diharapkan bisa menciptakan budaya baik kepada semua wajib pajak.
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berlaku sampai 22 Desember 2023
"Kegiatan ini merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendorong tercapainya realisasi target pajak kendaraan yaitu keringanan pajak kendaraan bermotor," ucap Sodikin, Senin (4/12/2023).
Adapun target pendapatan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah daerah tahun ini, sebesar Rp 37 miliar. Sedangkan hingga memasuki akhir tahun 2023 ini, capaiannya masih kurang Rp 1,9 miliar lagi.
"Perlu kerjasama semua komponen agar memenuhi target itu," ucapnya.
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku sampai 16 Desember 2023
Sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor ini mengikutsertakan lurah, kepala desa, camat, hingga pelaku usaha. Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini, untuk melunasi pajak kendaraan bermotor mereka.
"Dengan kerja keras kita ini, semoga target PKB akhir tahun juga dapat terpenuhi," ucap Sodikin.
Ada pun program yang ditawarkan yakni:
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini
Jika memang Anda berhak mendapatkan diskon 10 persen dari pajak kendaraan bermotor maka potongan yang akan didapat lumayan besar. Katakanlah mobil Anda Avanza 2023 dengan pajak tahunan sekitar Rp 3,8 juta maka 10 persennya adalah Rp 380.000.
Penawaran ini berlangsung hanya sampai Desember 2023. Bagi Anda yang tertarik mengambil kesempatan tersebut, bisa mendatangi seluruh Samsat di Kalimantan Timur untuk melakukan pembayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.