Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berlaku sampai 22 Desember 2023

Kompas.com - 05/12/2023, 08:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Diharapkan konsumen memanfaatkan momen baik ini karena tenggang waktunya tidak lama lagi.

Seperti yang diketahui, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah. Setiap pengendara juga wajib bisa menunjukkannya saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Informasi terbaru, bagi kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak bakal dilarang mengisi bahan bakar subsidi di SPBU Pertamina. Hal itu sudah diumumkan oleh pemerintah Jawa Barat.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku sampai 16 Desember 2023

Ilustrasi pajak kendaraanDOK. Shutterstock Ilustrasi pajak kendaraan

Tidak menutup kemungkinan, kebijakan sama juga diterpkan di provinsi-provinsi lain termasuk Jawa Tengah. Saat ini, Bapenda Jateng menggelar keringanan pembayaran pajak kendaraan sejak 15 November 2023 hingga 22 Desember 2023.

Keringanan pajak yang dibuka, antara lain:

  • Bebas sanksi administrasi pajak kendaraan
  • Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun ke-5 (PKB-5)
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB-II)
  • Bebas pajak progresif

Dengan demikian, bila kita pernah telat membayar pajak maka tidak akan dikenakan sanksi, cukup membayar pajak kendaraan bermotornya saja.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dan keringanan lainnya di jawa Tengah berlaku sampai 22 Desember 2023.Tangkapan layar Pemutihan pajak kendaraan bermotor dan keringanan lainnya di jawa Tengah berlaku sampai 22 Desember 2023.

Penawaran cukup menarik, yakni terkait penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II). Meski besarannya hanya 1 persen dari harga unit kendaraan baru, angkanya bisa cukup besar. Misal BBNKB untuk satu unit mobil seharga Rp 300 juta maka BBNKB-II sebesar Rp 3 juta.

Perlu diketahui, BBNKB-II ini maksudnya proses balik nama dari pemilik pertama ke pemilik selanjutnya atau kedua. Sehingga, bila Anda membeli mobil bekas, dapat warisan atau hadiah bisa saja termasuk ke dalam kategori tersebut.

Bila tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki sampai beberapa kali, Anda juga berkesempatan mendapatkan potongan pajak yakni sebesar pokok pajak tahun ke-5.

Baca juga: Hitung Pajak Tahunan Hyundai Stargazer X, Per Tahun Rp 4,8 Jutaan

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Anda juga tidak akan dikenakan pajak progresif yakni pajak terhadap kendaraan lain yang dimiliki. Misal untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya. Semakin banyak jumlah kendaraan yang Anda miliki maka besarnya pajak progresif juga bertambah.

Jika Anda berkeinginan mengambil kesempatan tersebut, maka segera datang ke Samsat di seluruh Jawa Tengah sebelum 22 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com