JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen, masih diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Program ini digelar untuk membentuk kesadaran masyarakat dalam membayar pajak di masa depan. Dengan begitu, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Mencapai 51 Persen
Namun perlu diingat, waktunya tidak lama lagi. Program pemutihan tersebut hanya berlaku sampai Desember 2023.
Bila lewat dari tenggat waktu yang telah diberikan, otomatis untuk denda akan kembali diberlakukan.
View this post on Instagram
Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.
Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Baca juga: Warga Jabar yang Tunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, sekarang kantor Samsat DKI Jakarta juga beroperasi di akhir pekan, tepatnya hari Sabtu. Tapi, khusus untuk kantor Samsat Induk, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Alamat Samsat Induk DKI Jakarta:
Jakarta Selatan
Jl. Gatot Subroto RT 5/RW 3, Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Timur
Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 23, Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara
Jakarta Barat
Jl. Daan Mogot No. 130, Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng
Jakarta Pusat dan Jakarta Utara
Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan Barat, Kec. Pademangan