Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Mencapai 51 Persen

Kompas.com - 28/11/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jasa Raharja sebagai salah satu bagian dari Tim Pembina Samsat Nasional, mendukung penuh optimalisasi digitalisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Salah satunya melalui penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) oleh masyarakat. Oleh sebab itu, Jasa Raharja gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media online maupun offline.

Baca juga: Ditabrak Martin, Marquez Gagal Beri Perpisahan Manis untuk Honda

Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo.Ari Purnomo Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo.

Dengan berbagai upaya sosialisasi dan optimalisasi aplikasi Signal, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, hingga September 2023, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mencapai 51,99 persen.

“Tentu ini menjadi tugas kita semua agar kepatuhan para wajib pajak terus meningkat. Salah satunya dengan memberikan kemudahan melalui aplikasi Signal,” ujar Dewi, dalam keterangan resmi (27/11/2023).

Untuk diketahui, aplikasi Signal adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.

Baca juga: Biar Tidak Salah, Ini Bedanya Spooring dan Balancing

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau