JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan denda pajak merupakan langkah pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Keringanan yang diberikan bisa berupa penghapusan atau potongan biaya. Sehingga, masyarakat tidak terlalu terbebani dengan denda atau biaya administrasi. Hanya saja, keringanan sejenis ini terbatas, hanya di momen tertentu saja.
Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya tidak aman digunakan di jalan raya. Pasalnya berpotensi bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas. Kabarnya, tahun depan bagi kendaraan penunggak pajak tidak boleh mengisi BBM subsidi.
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal melarang kendaraan yang masih menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jabar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.
“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” ucap Dedi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/11/2023).
Baca juga: Pemprov Jatim Raup Rp 827 Miliar selama Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta saja yang aktif. Dari total angka tersebut, ada 10,6 juta pemilik kendaraan yang membayar pajak dengan taat, sedangkan sisanya masih menunggak.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraan adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan, Bengkulu Sumbang Pendapatan Daerah Rp 67 Miliar
Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:
Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.