JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan denda pajak merupakan pemberian keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, berupa penghapusan.
Momen ini patut disambut dengan baik oleh masyarakat, pasalnya jika kendaraan masih memiliki tunggakan pajak bakal banyak mengalami hambatan di jalan. Seperti tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas.
Informasi terbaru, bagi kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak bakal dilarang mengisi bahan bakar subsidi di SPBU Pertamina. Hal itu sudah diumumkan oleh beberapa pejabat di deareh.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Hingga Desember 2023
Terlepas dari itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Keringanan pajak yang dibuka, antara lain:
Dengan demikian, bila kita pernah telat membayar pajak maka tidak akan dikenakan sanksi cukup membayar pajak kendaraan bermotornya saja.
Baca juga: Pemprov Jatim Raup Rp 827 Miliar selama Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Selain itu, yang lebih menarik adalah penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Meski besarannya hanya 1 persen dari harga unit kendaraan baru, angkanya bisa cukup besar. Misal BBNKB untuk satu unit mobil seharga Rp 200 juta maka BBNKB sebesar Rp 2 juta.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak. Penghapusan tersebut, tanpa harus didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.