JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi khusus razia uji emisi diklaim akan tetap berjalan dan mengikuti jadwal awal. Namun untuk selanjutnya, beban sanksi tilang ditiadakan dan diganti menjadi teguran saja.
Sebelumnya, tilang uji emisi Jakarta memang sempat diberlakukan kembali pada pekan pertama November 2023. Namun aturan ini mendadak diberhentikan, walaupun baru dilaksanakan satu kali.
Polda Metro Jaya berdalih, aturan tilang uji emisi terlalu membebani masyarakat karena adanya sanksi tilang, serta informasinya masih belum cukup masif.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Uang Hasil Tilang Rp 44 Juta Tidak Dikembalikan
Setelah melalui tahap pertimbangan, uji emisi diputuskan untuk tetap dilanjutkan, tapi tanpa pemberlakuan tilang dan hanya sebatas razia serta pemeriksaan kendaraan saja.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai salah satu penyelenggara razia uji emisi menjelaskan, aturan ini dirasa masih dibutuhkan dan perlu diterapkan di Ibu Kota.
Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Penyimpanan dan Penyaluran DLH Pemprov DKI Jakarta menjelaskan, upaya ini ditujukan untuk menurunkan polusi Ibu Kota, yang sebagian besar disumbang oleh kendaraan bermotor.
Baca juga: Turunkan Polusi Tanpa Tilang Uji Emisi, Ini Anjuran DLH
“Untuk razia uji emisinya tetap berlangsung, tapi tidak ada tilang. Masih sesuai agenda,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Dia menambahkan, persoalan denda tilang dan pemberian sanksi bagi pengendara adalah tupoksi pihak Kepolisian. Terkait hal ini, DLH mengaku hanya berfokus pada kontrol dan penyesuaian emisi saja.
“Kalau tilang itu kewenangan Polisi. Jadi kewenangan dan diskresinya ada di pihak Kepolisian. Karena kami (DLH) tidak bisa juga melakukan penilangan,” ucapnya.
Baca juga: Pakar Hukum Anjurkan Denda Tilang Uji Emisi Dikembalikan
Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta menjelaskan, pihak DLH memang selalu gencar menyosialisasikan uji emisi kepada masyarakat sejak dahulu.
“Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” kata dia.
Dia menambahkan, selain menyosialisasikan, DLH juga gencar melakukan edukasi publik soal kewajiban uji emisi, melalui berbagai macam cara dan pendekatan yang sifatnya humanis.
Baca juga: Pakar Hukum dan Pengamat Transportasi Kritik Keras Soal Sanksi Tilang Uji Emisi
“Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,” ujarnya.
Asep menegaskan jika tujuan utama pihak DLH adalah mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih, untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.