Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Uang Hasil Tilang Rp 44 Juta Tidak Dikembalikan

Kompas.com - 04/11/2023, 11:30 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkesan tidak profesional dalam menerapkan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor. Sebab, untuk kedua kalinya aturan itu kembali diberhentikan karena dinilai masih ditemukan sejumlah kendala.

Alasan utamanya membawa nama masyarakat karena sanksi tilang tersebut memberatkan pengguna kendaraan. Pertama tilang dibatalkan setelah melakukan razia pada awal September 2023, dan yang kedua pekan pertama November 2023.

Apabila melihat pada alasannya memang cukup baik, karena tidak ingin membebankan masyarakat. Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah dalam dua kali melakukan razia, ratusan pengguna sepeda motor dan mobil sudah kena denda tilang.

Nominal yang dibebankan kepada pengguna kendaraan yang terjaring razia uji emisi pun tidak sedikit.

Baca juga: Ingat Lagi Batas Minimal Usia Pembuatan SIM

Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Untuk diketahui, acuan nominal denda tilang uji emisi bersumber dari pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan ketentuan dari dasar hukum tersebut, ditetapkan bahwa denda tilang dibagi menjadi dua, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Menimbang nominal yang disebut cukup besar, kemana perginya denda tilang hasil razia uji emisi yang sudah dibayarkan oleh pengguna kendaraan?

Baca juga: Toyota Crown Meluncur, Pakai Mesin Ramah Lingkungan

Pengendara motor berbaris untuk mengikuti tilang uji emisi di Jakarta BaratKompas.com/Daafa Alhaqqy Pengendara motor berbaris untuk mengikuti tilang uji emisi di Jakarta Barat

Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis. Dia menjelaskan denda tersebut masuk ke kas negara.

Ketentuan ini sama dan berlaku pula untuk tilang-tilang lain pada umumnya, termasuk tilang uji emisi yang sudah diterapkan pada September kemarin.

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Secara Orde en Rust alias kaidah ketertiban di mata hukum, denda tilang digolongkan sebagai salah satu penerimaan negara bukan pajak, dan harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan, alias pelanggar.

Baca juga: Meski Dihentikan, Apakah Denda Tilang Emisi Tetap Wajib Dibayar?

Seorang pengendara motor yang mengaku kaget saat mengetahui ada tilang uji emisi, namun tetap kooperatif dan taatKompas.com/Daafa Alhaqqy Seorang pengendara motor yang mengaku kaget saat mengetahui ada tilang uji emisi, namun tetap kooperatif dan taat

Ratusan pengguna kendaraan terjaring razia

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan satu hari tilang uji emisi Jakarta bulan September 2023, tercatat sebanyak 66 unit kendaraan dinyatakan tidak lolos dan didenda.

Data ini dibagikan oleh Nurcholis. Dia menjelaskan, komposisi kendaraan yang ditilang berjumlah rata, yakni 33 mobil dan 33 motor.

“Ada 66 ranmor (kendaraan bermotor) yang ditilang, 33 mobil dan sisanya motor,” ucapnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau