JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dan Pengamat Transportasi Nasional mengkritik pemberlakuan tilang uji emisi, yang dinilai tidak sesuai kaidah, dan terkesan membingungkan.
Pasalnya, tilang uji emisi dianggap tidak mampu mensejahterakan masyarakat. Terbukti dari tingginya suara penolakan dan komplain yang disuarakan, saat aturan ini diterapkan.
Melihat dari segi efektivitasnya pun, tilang uji emisi dinilai sangat tidak konsisten. Aturan ini hanya berlaku satu hari saja, sebelum akhirnya dibatalkan.
Ki Darmaningtyas, Pengamat Transportasi sekaligus Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan, aturan tilang uji emisi sejatinya masih sangat ‘mentah’, namun dipaksakan berlaku. Imbasnya, penerapannya di lapangan menjadi tidak efektif.
Baca juga: Video Pengendara Motor Berani Lawan Debt Collector, Ditantang ke Kantor Polisi
Satu pokok permasalahan yang hendak ditekel sudah cukup jelas, yakni masalah polusi udara. Akan tetapi, Darmaningtyas menilai aparat keliru saat mengeksekusi solusi.
“Masalahnya, Aparat seolah bingung dengan apa yang mau dilakukan, ketika mendapat serangan-serangan terkait meningkatnya polusi udara di sektor transportasi,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Kebingungan yang sudah muncul sejak awal itu pun akhirnya berlanjut, dan memengaruhi pola penerapan kebijakan.
“Kebijakan ini mencerminkan kebijakan orang yang bingung, tidak tahu apa yang harus dilakukan,” kata dia.
Baca juga: Pakar Hukum Anjurkan Denda Tilang Uji Emisi Dikembalikan
Dasar Hukum yang Digunakan Keliru
Dalih pihak Aparat menyelenggarakan tilang uji emisi adalah dengan menggunakan dasar hukum, yakni pasal 285-286 UU nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ). Menurut Darmaningtyas, aturan ini tidak memiliki korelasi apapun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.