Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Pembatasan Usia Kendaraan

Kompas.com - 06/11/2023, 19:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak ada larangan atau pembatasan kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hendak memasuki wilayah Ibu Kota.

Hanya saja, kendaraan dengan kategori tersebut perlu untuk melakukan uji emisi supaya menekan emisi CO2 yang pada akhirnya membuat polusi udara.

"Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ucap Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Puspitawati dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca juga: Lakukan Ini kalau Dicegat Debt Collector di Tengah Jalan

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

"Tapi fokus kami idalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu pembuangan gas," katanya.

Ani menjelaskan, bahwa pelaksanaan uji emisi dan razia emisi kendaraan ini bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat melakukan uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi ini juga menjadi salah satu alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi.

"Intinya, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor, kendaraan yang dipakainya perlu memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya. Jadi, pemberlakuan sanksi tilang kemarin itu adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi," ucap dia lagi.

Baca juga: Pakar Hukum dan Pengamat Transportasi Kritik Keras Soal Sanksi Tilang Uji Emisi

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Pada kesempatan sama, Ani juga menyampaikan bahwa rencana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. Sehingga pihaknya tidak memberikan pernyataan jelas mengenai hal terkait.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan tilang uji emisi yang baru berjalan satu hari sejak 1 November 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar batas emisi kendaraan.

"Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kami melakukan penilangan. Kami ubah lagi polanya," kata Latif.

Baca juga: Moeldoko Heran Penyerapan Subsidi Motor Listrik Masih Sedikit

Menurutnya, pemberhentian tilang uji emisi ini dilakukan kembali setelah melalui hasil evaluasi. Sebab, dalam melakukan penegakkan hukum, kepolisian juga memperhatikan dari sisi kondisi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang diberlakukan tersebut.

"Jadi untuk sementara kami mengambil kebijakan mulai hari ini setelah evaluasi kemarin kami akan melakukan lebih masif lagi tentang sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Jadi tidak ada penilangan," ujar Latif.

Namun, Ani mengatakan bahwa razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta tetap dilanjutkan hingga akhir tahun. Hanya saja, tanpa sanksi tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com