Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Kompas.com - 17/10/2023, 20:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian. Peristiwa ini serupa dengan modus penipuan, di mana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK.

Pada unggahan media sosial media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetroJaya, Selasa (17/10/2023), mengimbau masyarakat untuk jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut.

Baca juga: Siapa yang Tanggung Jawab kalau Kendaraan Pinjam Kena ETLE?

“Waspada Penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya Tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” tulis akun tersebut.

Pada unggahan tersebut, ditegaskan bahwa Surat Konfirmasi resmi hanya akan dikirim melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tertuju.

Untuk terhindar dari penipuan tersebut, ketika mendapat pesan serupa bisa melakukan pengecekan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau ETLE atau tidak, melalui lama resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Baca juga: Daftar Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungin laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  3. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

 Baca juga: Tol Layang JORR Cikunir-Ulujami Dijadwalkan Beroperasi 2027

Mengenai sanksi pelanggaran tilang elektronik, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian untuk cara bayar denda tilang elektronik bisa melalui situs kejaksaan, berikut langkahnya:

  1. Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
  3. Klik ‘Cari’
  4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’
  6. Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang

Kemudian jika ada perintah untuk melakukan membayar denda, pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Potret Kepala Daerah Sebelum Kirab: Bobby Disibukkan Selfie, Ali Syakieb Lempar Senyum
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau