Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian. Peristiwa ini serupa dengan modus penipuan, di mana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK.

Pada unggahan media sosial media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetroJaya, Selasa (17/10/2023), mengimbau masyarakat untuk jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut.

“Waspada Penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya Tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” tulis akun tersebut.

Pada unggahan tersebut, ditegaskan bahwa Surat Konfirmasi resmi hanya akan dikirim melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tertuju.

Untuk terhindar dari penipuan tersebut, ketika mendapat pesan serupa bisa melakukan pengecekan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau ETLE atau tidak, melalui lama resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

Mengenai sanksi pelanggaran tilang elektronik, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian untuk cara bayar denda tilang elektronik bisa melalui situs kejaksaan, berikut langkahnya:

  1. Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
  3. Klik ‘Cari’
  4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’
  6. Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang

Kemudian jika ada perintah untuk melakukan membayar denda, pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/17/201200815/waspada-modus-penipuan-surat-tilang-elektronik-melalui-whatsapp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke