Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Tanggung Jawab kalau Kendaraan Pinjam Kena ETLE?

Kompas.com - 14/10/2023, 07:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika seseorang meminjam kendaraan, terdapat kemungkinan terjadinya pelanggaran lalu lintas, sehingga kena tilang elektronik.

Apabila ini terjadi, dan surat konfirmasi tilang elektronik dikirim kepada alamat pemilik kendaraan, maka mau tidak mau harus mengkonfirmasi bahwa motor atau mobil tersebut milik pribadi yang dikendarai orang lain.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan ini.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Uji Emisi, Maksimal Setengah Juta Rupiah

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Dokumentasi Polda Metro Jaya Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, bahwa subjek hukum atau pelanggaran adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu linta,” jelas Budiyanto dalam keterangan tertulis.

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda, adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” ucap dia, menambahkan.

Meski terkesan mudah, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap membutuhkan waktu.

Baca juga: Jumlah Kamera ETLE Statis Sudah Mencapai 433 Titik

Budiyanto menjelaskan, data pelanggaran yang masuk dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi, untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, dan memastikan subjek hukum, serta menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” jelas Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau