JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten dikepung massa setelah membuat konten menegur pengendara sepeda motor yang melawan arah di daerah Kapuk, Cengkareng, Minggu (28/5/2023).
Steve Jou, salah satu kreator konten tersebut mengatakan, alasan memilih lokasi tersebut karena banyak aduan di media sosial yang dia kelola bahwa banyak pengendara motor yang melanggar arah.
"Penggeraknya Laurend Hutagalung yang memang kontennya edukasi tertib lalu lintas. Saat itu saya hanya mendampingi," kata Steve kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Resmi, PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Listrik Jadi 0 Persen
Stick cone jalur sepeda permanen di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, banyak yang copot. Pantauan di lokasi, Senin (24/10/2022) siang, sejumlah stick cone juga bengkok dan pecah. Beberapa sepeda motor yang melawan arah juga melewati jalur sepeda permanen tersebut.
Adapun soal kapasitasnya menegur pengendara motor secara langsung, Steve mengatakan, pada dasarnya apa yang dia lakukan bersama kawan-kawannya tersebut dijamin oleh Undang-Undang.
Tindakan berkendara melawan arah bukan yang pertama kali terjadi. Pengendara motor lawan arah tampak telah menjadi salah satu kebiasaan yang lumrah dilakukan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pelanggaran lalu lintas pengendara motor melawan arus sulit ditertibkan oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Modifikasi Motor jadi Super Tinggi, seperti Sepeda Sirkus
Hal ini terjadi karena keterbatasan sarana dan prasarana yang ada. Kemudian juga karena kurangnya jumlah personil, pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.
"Pengawasan dan penegakan hukum secara konvensional tidak akan efektif untuk mencegah dan menertibkan pelanggaran tersebut ditambah budaya permisif yang melekat pada sebagian masyarakat pengguna jalan, memberikan kontribusi terhadap rendahnya disiplin pengendara motor," kata Budiyanto, belum lama ini.
Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: MotoGP Terapkan Aturan Baru Soal Tes Motor dan Jatah Ban
Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.