Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Banyak Pemotor Lawan Arah, Ini Sanksinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten dikepung massa setelah membuat konten menegur pengendara sepeda motor yang melawan arah di daerah Kapuk, Cengkareng, Minggu (28/5/2023).

Steve Jou, salah satu kreator konten tersebut mengatakan, alasan memilih lokasi tersebut karena banyak aduan di media sosial yang dia kelola bahwa banyak pengendara motor yang melanggar arah.

"Penggeraknya Laurend Hutagalung yang memang kontennya edukasi tertib lalu lintas. Saat itu saya hanya mendampingi," kata Steve kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Adapun soal kapasitasnya menegur pengendara motor secara langsung, Steve mengatakan, pada dasarnya apa yang dia lakukan bersama kawan-kawannya tersebut dijamin oleh Undang-Undang.

Tindakan berkendara melawan arah bukan yang pertama kali terjadi. Pengendara motor lawan arah tampak telah menjadi salah satu kebiasaan yang lumrah dilakukan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pelanggaran lalu lintas pengendara motor melawan arus sulit ditertibkan oleh petugas kepolisian.

Hal ini terjadi karena keterbatasan sarana dan prasarana yang ada. Kemudian juga karena kurangnya jumlah personil, pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.

"Pengawasan dan penegakan hukum secara konvensional tidak akan efektif untuk mencegah dan menertibkan pelanggaran tersebut ditambah budaya permisif yang melekat pada sebagian masyarakat pengguna jalan, memberikan kontribusi terhadap rendahnya disiplin pengendara motor," kata Budiyanto, belum lama ini.

Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/29/182100715/masih-banyak-pemotor-lawan-arah-ini-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke