Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Listrik Jadi 0 Persen

Kompas.com - 29/05/2023, 15:54 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus kendaraan listrik berbasis baterai 0 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Tertulis pada Pasal 10 Ayat 1, dikatakan "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Baca juga: 3 Faktor yang Mesti Diperhatikan Saat Cas Mobil listrik

Toyota bZ4X di Bangkok International Motor Show 2023KOMPAS.com / Aditya Maulana Toyota bZ4X di Bangkok International Motor Show 2023

Kemudian pada pasal yang sama dan ayat kedua, tertulis "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Tetapi, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebesar 0 persen tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai. Hal ini sesuai dengan ayat ketiga di pasal 10.

Baca juga: Indonesia Bisa Kalahkan Thailand di Era Kendaraan Listrik


Perlu diketahui, PKB merupakan pajak kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Sedangkan BBNKB adalah pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan sebagainya.

Dengan adanya aturan baru tersebut, menggantikan Permendagri No. 82 tahun 2022. Pada aturan tersebut, dituliskan kalau kendaraan listrik masih dikenai tarif PKB dan BBNKB, sebesar 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau