Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Pemuda Cimahi Ditangkap, Jangan Main Pukul di Jalan

Kompas.com - 21/04/2023, 06:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penganiaya pengendara motor di Cimahi, memukul orang sampai kejang, akhirnya sudah ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, Kamis (20/4/2023) malam.

Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan dua orang sedang cekcok di pinggir jalan. Diduga, kedua pengendara ini terlibat senggolan di jalan, pemuda yang diduga menyenggol sudah meminta maaf, sampai memohon-mohon.

Namun, penganiaya malah memukul pemuda sampai terlihat kejang, seperti di video yang banyak diunggah di Instagram. Kurang dari 24 jam, pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan.

Baca juga: Kasus Pemukulan Pengendara Motor di Cimahi, Bisa Dipenjara 7 Tahun

Wawa (45) pelaku pemukulan pengendara di Jalan Raya Sangkuriang, Kota Cimahi, ditangkap polisi, Kamis (20/4/2023).Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun Wawa (45) pelaku pemukulan pengendara di Jalan Raya Sangkuriang, Kota Cimahi, ditangkap polisi, Kamis (20/4/2023).

Dikutip dari Kompas Regional, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, berangkat dari adanya rekaman video yang viral tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi siapa korban dan siapa pelaku.

"Setelah kami identifikasi pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur. Kemudian kami tim Satreskrim Polres Cimahi bergerak ke arah Cianjur," kata Aldi, saat ditemui di Mapolres Cimahi, pada Kamis (20/4/2023) malam.

Setelah berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku, polisi kemudian menyergap dan menggiring pelaku ke Mapolres Cimahi untuk didalami apa motif pemukulan tersebut.

Baca juga: One Way Tol Cipali-Kalikangkung Diperpanjang hingga Pukul 12.00 WIB

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui apa yang dilakukan terhadap korban. Dengan motif awalan adalah sempat senggolan motor. Setelah senggolan pelaku kemudian mendahului dan menghentikan korban," papar Aldi.

Atas penganiayaan yang dilakukan, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Paling ringan, pelaku penganiayaan bisa kena hukuman penjara paling ringan selama dua tahun delapan bulan dan denda Rp 4,5 juta.

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, pengendara kendaraan bermotor di jalan dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri, tidak boleh emosi apalagi sampai melakukan pemukulan atau penganiayaan.

Soal bersenggolan di jalan, sebenarnya termasuk kecelakaan lalu lintas. Pihak yang terlibat bisa melapor ke kantor Polisi terdekat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Namun, karena dibarengi oleh pemukulan oleh korban (kendaraan yang disenggol) terhadap yang menyenggol, perkaranya menjadi perkara pidana biasa, yakni penganiayaan," ucap Budiyanto.

Pada Pasal 351 KUHP, hukuman paling berat adalah jika korban sampai kehilangan nyawa. Maka, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com