Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemukulan Pengendara Motor di Cimahi, Bisa Dipenjara 7 Tahun

Kompas.com - 20/04/2023, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian ribut di jalan sayangnya masih saja terjadi di Indonesia. Mengendalikan emosi tampaknya jadi hal yang sulit dilakukan bahkan sampai main hakim sendiri.

Belum lama ini di Cimahi, Jawa Barat, terjadi cekcok dua pengendara motor karena saling bersenggolan. Pemuda yang diduga menyenggol sudah minta maaf sambil memohon-mohon ke pengendara yang memakai helm putih.

Namun dari video yang diunggah akun vianoov di Instagram, terlihat pengendara dengan helm putih tersebut malah memaki. Bahkan di video selanjutnya, terlihat pemuda tadi kejang-kejang, diduga karena dihajar oleh pengendara yang memakai helm putih.

Baca juga: Kasus Pengendara Motor Pukuli Orang di Cimahi, Jangan Sok Jagoan di Jalan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Novianti Se (@vianooov)

 

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Berkaitan video tersebut, malam ini tim sudah melakukan tindakan pertama TKP. Polisi sudah bertemu dengan dua orang sekuriti BPJS yang membenarkan adanya peristiwa tersebut," ujar, Olot dikutip dari Kompas Regional, Kamis (20/4/2023).

Kasus itu dalam penanganan polisi. Jajaran Satreskrim Polres Cimahi masih mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi identitas terduga pelaku.

Baca juga: Warna Oli Mesin Menghitam, Apakah Jadi Indikasi Sudah Jelek?

"Langkah kepolisian saat ini masih di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan informasi berkaitan dengan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," sebut Olot.

Jika melakukan pemukulan sampai korban alami kejang-kejang, kira-kira hukuman apa yang bisa berlaku untuk si pemukul?

Pengamat Transportasi Budiyanto, pengendara kendaraan bermotor di jalan dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri, tidak boleh emosi apalagi sampai melakukan pemukulan atau penganiayaan.

"Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com