JAKARTA, KOMPAS.com - Penganiaya pengendara motor di Cimahi, memukul orang sampai kejang, akhirnya sudah ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, Kamis (20/4/2023) malam.
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan dua orang sedang cekcok di pinggir jalan. Diduga, kedua pengendara ini terlibat senggolan di jalan, pemuda yang diduga menyenggol sudah meminta maaf, sampai memohon-mohon.
Namun, penganiaya malah memukul pemuda sampai terlihat kejang, seperti di video yang banyak diunggah di Instagram. Kurang dari 24 jam, pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan.
Dikutip dari Kompas Regional, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, berangkat dari adanya rekaman video yang viral tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi siapa korban dan siapa pelaku.
"Setelah kami identifikasi pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur. Kemudian kami tim Satreskrim Polres Cimahi bergerak ke arah Cianjur," kata Aldi, saat ditemui di Mapolres Cimahi, pada Kamis (20/4/2023) malam.
Setelah berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku, polisi kemudian menyergap dan menggiring pelaku ke Mapolres Cimahi untuk didalami apa motif pemukulan tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui apa yang dilakukan terhadap korban. Dengan motif awalan adalah sempat senggolan motor. Setelah senggolan pelaku kemudian mendahului dan menghentikan korban," papar Aldi.
Atas penganiayaan yang dilakukan, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Paling ringan, pelaku penganiayaan bisa kena hukuman penjara paling ringan selama dua tahun delapan bulan dan denda Rp 4,5 juta.
Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, pengendara kendaraan bermotor di jalan dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri, tidak boleh emosi apalagi sampai melakukan pemukulan atau penganiayaan.
Soal bersenggolan di jalan, sebenarnya termasuk kecelakaan lalu lintas. Pihak yang terlibat bisa melapor ke kantor Polisi terdekat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Namun, karena dibarengi oleh pemukulan oleh korban (kendaraan yang disenggol) terhadap yang menyenggol, perkaranya menjadi perkara pidana biasa, yakni penganiayaan," ucap Budiyanto.
Pada Pasal 351 KUHP, hukuman paling berat adalah jika korban sampai kehilangan nyawa. Maka, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara selama tujuh tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/21/062200215/penganiaya-pemuda-cimahi-ditangkap-jangan-main-pukul-di-jalan