Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik untuk Selamatkan Lingkungan dan Keuangan Indonesia

Kompas.com - 06/04/2023, 19:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Hageng Suryo Nugroho mengatakan, jika kebijakan bantuan pemerintah atau subsidi untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) memiliki tujuan yang besar.

Secara umum, langkah tersebut untuk menyelamatkan kondisi lingkungan dan keuangan negara. Mengingat saat ini, kendaraan konvensional menyumbang hampir 80 persen emisi karbon di Indonesia.

Padahal di sisi lain, pemerintah telah berkomitmen untuk memenuhi Net Zero Emission atau bebas emisi pada 2060 mendatang.

Baca juga: Siap Diproduksi Tahun Ini, Minicab MiEV Tidak Menyasar Pasar Ritel

Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkanDokumentasi Tim Komunikasi Lifepal Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan

"Inilah yang membuat pemerintah sangat gencar untuk mendorong migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Hageng dilansir dari siaran resmi, Kamis (6/5/2023).

"Sehingga insentif untuk mobil dan bus listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) semata-mata untuk menyelamatkan kondisi lingkungan dan negara," ujarnya lagi.

Tidak sampai di sana, percepatan migrasi kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik juga akan menekan impor BBM.

Pasalnya, saat ini impor BBM mencapai 1 juta barel per hari dari total kebutuhan konsumsi dalam negeri, yakni 1,6 juta barel per hari.

Dalam pertimbangannya, jika asumsi harga minyak dunia 80 dollar AS, maka uang negara yang digunakan untuk impor BBM mencapai Rp 1,2 triliun per hari.

Baca juga: Video Motor Tabrak Mobil Saat Putar Balik, Jangan Main Potong Sembarangan

Ilustrasi mobil listrik ToyotaCARSCOOPS.com Ilustrasi mobil listrik Toyota

"Ketika harga minyak dunia bergejolak tentu besarnya volume impor BBM akan memberi tekanan yang besar terhadap APBN. Ini harus diselamatkan," katanya.

Menurut Hageng, percepatan migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik bisa dilakukan jika masyarakat sebagai konsumen perorangan mampu membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau.

Hal itu, menurutnya, telah diatur di dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) untuk Transportasi Jalan.

Di mana, pemberian fasilitas APBN untuk mendukung percepatan penggunaan KBLBB.

"Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merumuskan aturan turunannya dan merealisasikan subsidi pembelian KBLBB dengan skema insentif PPN DTP," kata Hageng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com