Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-TLE di Jawa Tengah Diperluas, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang

Kompas.com - 24/01/2023, 15:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah terus memperluas cakupan wilayah penindakan tilang berbasis elektronik atau E-TLE

Khusus di Jawa Tengah, penindakan pelanggaran lalu lintas di 35 Kabupaten dan Kota mengandalkan kamera statis, dan mobile. 

Tilang elektronik dan manual seperti biasanya berbeda, termasuk tata cara pengurusan dan pembayaran. 

Baca juga: Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera E-TLE di Jawa Tengah

Kamera E-TLE mendeteksi data registrasi kendaraan dan mencocokkan jenis pelanggaran. Kemudian, pelanggaran yang terekam diproses dari sistem kontrol data Satuan Lalu Lintas yang berada di Kabupaten dan Kota. 

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Proses pengurusan konfirmasi dan pembayaran tilang seluruhnya dilakukan berbasis elektronik. 

Penindakan E-TLE di Jawa Tengah menyasar sejumlah pelanggaran, di antaranya, berkendara tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan, pengendara yang melawan arus, dan pelanggaran rambu lalu lintas. 

 

Tak jarang, ada sejumlah pengendara roda dua atau roda empat yang tidak sadar terkena tilang. Lantas apa yang perlu dilakukan? 

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. 

Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang ETLE untuk Pengguna Motor

Berikut ini cara cek status tilang elektronik secara online:

  1. Buka website https://jateng.tilang.id
  2. Cari kolom Form Cek Kendaraan
  3. Masukkan Nomor Plat sesuai STNK
  4. Masukkan Nomor Mesin sesuai STNK
  5. Centang Validasi
  6. Tekan tombol Cek Data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com