Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 4 Jenis Rambu Lalu Lintas di Jalan Raya

Kompas.com - 19/01/2023, 11:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rambu lalu-lintas dibuat agar semua pengguna jalan raya tertib sehingga jalan lancar. Namun, meski sangat familiar masih ada orang yang belum memahami artinya.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas, menjelaskan rambu lalu-lintas berbeda-beda, ada rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Baca juga: Morbidelli Tak Takut Toprak Razgatlioglu Geser Kursinya di MotoGP

PM 13 Tahun 2014 memperbarui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Mengutip akun Instagram Kemenhub, rambu-rambu tersebut punya fungsi berbeda. Misalkan antara rambu peringatan dan rambu larangan, memiliki tugas berbeda yang mesti dipahami oleh pengguna jalan.

Rambu Peringatan

Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.

Adapun yang dimaksud dengan bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.

Baca juga: Harga Agya dan Ayla Bekas Jelang Peluncuran Generasi Terbaru

Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar kuning serta warna hitam pada garis tepi, warna lambang, warna huruf dan atau angka.

Contoh rambu peringatan adalah rambu tanjakan curam dan rambu penyempitan jalan di bagian kanan dan kiri.

Rambu peringatan bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai:

  1. kondisi prasarana jalan;
  2. kondisi alam;
  3. kondisi cuaca;
  4. kondisi lingkungan; atau
  5. lokasi rawan kecelakaan.

Rambu Larangan

Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan
yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

Baca juga: Mau Ada Generasi Baru, Diskon Daihatsu Ayla Tembus Rp 10 Juta

Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar biru, warna putih pada garis tepi, lambang, warna huruf dan atau angka, serta kata-kata. Contoh rambu perintah adalah rambu wajib mengikuti arah ke kiri dan rambu wajib mengikuti arah ke kanan.

Rambu larangan terdiri atas rambu:

  1. larangan berjalan terus;
  2. larangan masuk;
  3. larangan parkir dan berhenti;
  4. larangan pergerakan lalu lintas tertentu;
  5. larangan membunyikan isyarat suara;
  6. larangan dengan kata-kata; dan
  7. batas akhir larangan.

Rambu Perintah

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penembakan Sabung Ayam Lampung: 2 TNI Masih Saksi, 1 Sipil Tersangka
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau