JAKARTA, KOMPAS.com - Rambu lalu-lintas dibuat agar semua pengguna jalan raya tertib sehingga jalan lancar. Namun, meski sangat familiar masih ada orang yang belum memahami artinya.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas, menjelaskan rambu lalu-lintas berbeda-beda, ada rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Baca juga: Morbidelli Tak Takut Toprak Razgatlioglu Geser Kursinya di MotoGP
PM 13 Tahun 2014 memperbarui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006.
Mengutip akun Instagram Kemenhub, rambu-rambu tersebut punya fungsi berbeda. Misalkan antara rambu peringatan dan rambu larangan, memiliki tugas berbeda yang mesti dipahami oleh pengguna jalan.
Rambu Peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
Adapun yang dimaksud dengan bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
Baca juga: Harga Agya dan Ayla Bekas Jelang Peluncuran Generasi Terbaru
Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar kuning serta warna hitam pada garis tepi, warna lambang, warna huruf dan atau angka.
Contoh rambu peringatan adalah rambu tanjakan curam dan rambu penyempitan jalan di bagian kanan dan kiri.
Rambu peringatan bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.