Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2023, 11:12 WIB
|
  1. kondisi prasarana jalan;
  2. kondisi alam;
  3. kondisi cuaca;
  4. kondisi lingkungan; atau
  5. lokasi rawan kecelakaan.

Rambu Larangan

Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan
yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

Baca juga: Mau Ada Generasi Baru, Diskon Daihatsu Ayla Tembus Rp 10 Juta

Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar biru, warna putih pada garis tepi, lambang, warna huruf dan atau angka, serta kata-kata. Contoh rambu perintah adalah rambu wajib mengikuti arah ke kiri dan rambu wajib mengikuti arah ke kanan.

Rambu larangan terdiri atas rambu:

  1. larangan berjalan terus;
  2. larangan masuk;
  3. larangan parkir dan berhenti;
  4. larangan pergerakan lalu lintas tertentu;
  5. larangan membunyikan isyarat suara;
  6. larangan dengan kata-kata; dan
  7. batas akhir larangan.

Rambu Perintah

Sesuai namanya, rambu perintah untuk memberikan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan. Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar biru, warna putih pada garis tepi, lambang, warna huruf dan atau angka, serta kata-kata.

Rambu perintah terdiri atas:

  1. perintah mematuhi arah yang ditunjuk;
  2. perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk;
  3. perintah memasuki bagian jalan tertentu;
  4. perintah batas minimum kecepatan;
  5. perintah penggunaan rantai ban;
  6. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus;
  7. batas akhir perintah tertentu; dan
  8. perintah dengan kata-kata

Rambu petunjuk di jalan tol (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Rambu petunjuk di jalan tol (foto stok)

Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk bertujuan untuk memberi panduan atau informasi kepada pengguna jalan. Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar hijau, warna putih pada garis tepi, lambang, huruf dan atau angka.

Contoh rambu petunjuk adalah rambu penunjuk arah ke suatu tempat atau daerah.

Rambu petunjuk terdiri atas rambu:

  1. petunjuk pendahulu jurusan;
  2. petunjuk jurusan;
  3. petunjuk batas wilayah;
  4. petunjuk batas jalan tol;
  5. petunjuk lokasi utilitas umum;
  6. petunjuk lokasi fasilitas sosial;
  7. petunjuk pengaturan lalu lintas;
  8. petunjuk dengan kata-kata; dan
  9. papan nama jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com