JAKARTA, KOMPAS.com - Rambu lalu-lintas dibuat agar semua pengguna jalan raya tertib sehingga jalan lancar. Namun, meski sangat familiar masih ada orang yang belum memahami artinya.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas, menjelaskan rambu lalu-lintas berbeda-beda, ada rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Baca juga: Morbidelli Tak Takut Toprak Razgatlioglu Geser Kursinya di MotoGP
PM 13 Tahun 2014 memperbarui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006.
View this post on Instagram
Mengutip akun Instagram Kemenhub, rambu-rambu tersebut punya fungsi berbeda. Misalkan antara rambu peringatan dan rambu larangan, memiliki tugas berbeda yang mesti dipahami oleh pengguna jalan.
Rambu Peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
Adapun yang dimaksud dengan bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
Baca juga: Harga Agya dan Ayla Bekas Jelang Peluncuran Generasi Terbaru
Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar kuning serta warna hitam pada garis tepi, warna lambang, warna huruf dan atau angka.
Contoh rambu peringatan adalah rambu tanjakan curam dan rambu penyempitan jalan di bagian kanan dan kiri.
Rambu peringatan bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai:
Rambu Larangan
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan
yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Baca juga: Mau Ada Generasi Baru, Diskon Daihatsu Ayla Tembus Rp 10 Juta
Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar biru, warna putih pada garis tepi, lambang, warna huruf dan atau angka, serta kata-kata. Contoh rambu perintah adalah rambu wajib mengikuti arah ke kiri dan rambu wajib mengikuti arah ke kanan.
Rambu larangan terdiri atas rambu:
Rambu Perintah
Sesuai namanya, rambu perintah untuk memberikan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan. Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar biru, warna putih pada garis tepi, lambang, warna huruf dan atau angka, serta kata-kata.
Rambu perintah terdiri atas:
Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk bertujuan untuk memberi panduan atau informasi kepada pengguna jalan. Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar hijau, warna putih pada garis tepi, lambang, huruf dan atau angka.
Contoh rambu petunjuk adalah rambu penunjuk arah ke suatu tempat atau daerah.
Rambu petunjuk terdiri atas rambu: