JAKARTA,KOMPAS.com - Cuaca buruk yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan kecelakaan beruntun 7 mobil di ruas jalan tol Semarang-Solo kilometer 431, pekan lalu pada Rabu (4/1/2023).
Kejadian tersebut diduga diawali truk yang terguling setelah mengalami pecah ban. Pengemudi di belakang kemudian tidak dapat menghindar. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu.
Baca juga: Baru Punya SIM C Tidak Bisa Langsung Bikin SIM CI dan CII
Sebetulnya dalam berkendara di jalan tol ada rumus jaga jarak tiga detik untuk menghindari tabrak belakang. Tiga detik merupakan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal kendaraan saat berada di jalan.
Penghitungan rumus tiga detik ini dibuat agar pengendara bisa membuat jarak aman saat rem mendadak, sehingga kendaraan tidak langsung menabrak kendaraan di depan atau di belakang.
Namun bagaimana menerapkan rumus jaga jarak tiga detik tersebut?. Meski sudah banyak yang tahu jangan-jangan rumus ini hanya sekedar teori tapi tidak pernah dipraktekkan karena tidak tahu caranya.
Director and Founder Real Driving Center (RDC) Roslianna Ginting memberikan tips dan trik menerapkan rumus jaga jarak tiga detik supaya aman dengan kendaraan lain saat melintas di jalan tol.
“Pertama, pastikan kecepatan kendaraan kita dengan kecepatan kendaraan di depan kita sama besarnya. Hal ini dapat dipastikan juga dengan menggunakan patokan benda statis dengan jarak iring 3 detik,” ucap Roslianna saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Komentar Komunitas Pengguna Moge Soal Penggolongan SIM C
Jika dirasa kecepatan mobil sudah sama dengan mobil di depannya. Kemudian mencari objek statis untuk tolak ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau patokan Km jika sedang berada di jalan tol.
Setelah menentukan tolak ukur, dan kendaraan di depan sudah melewati batas tersebut, maka perhitungan mulai dilakukan.
“Saat kendaraan didepan kita melewati benda statis tersebut, maka kita langsung menghitungnya. Apakah kendaraan kita saat berada di posisi tersebut pas pada hitungan detik 3? Jika terlalu cepat (sebelum 3 detik sudah di titik tersebut), maka jarak kita dengan kendaraan di depan kita terlalu dekat,” kata dia.
Baca juga: Komentar Komunitas Pengguna Moge Soal Penggolongan SIM C
“Namun hal ini dengan catatan kondisi mobil kita layak jalan, dan jalan tol dalam keadaan kering. Jika hujan tambahkan 1 atau 2 detik, berdasarkan situasi,” lanjut Roslianna.
Kemudian ada juga aturan atau teori jaga jarak aman sesuai kecepatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 93 tahun 1993, pasal 62 tentang tata cara berlalu-lintas.
Kecepatan 60 kpj dibutuhkan jarak minimal 40 m, dan jarak aman 60 m Kecepatan 80 kpj dibutuhkan jarak minimal 60 m dan jarak aman 80 m Kecepatan 100 kpj dibutuhkan jarak minimal 80 m dan jarak aman 100 m.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.