JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar video Honda Brio yang menabrak Wuling Cortez saat mundur di area parkir SPBU viral di media sosial. Tak hanya menabrak, pengendara Brio juga lalai dari tanggung jawab karena kabur usai kejadian.
Dilansir dari Instagram @dashcamindonesia (29/12/2024), peristiwa ini terjadi di SPBU berkode 44.544.02 di Jl. Yos Sudarso Timur, Kedung Puji, Kebumen, Jawa Tengah.
“Saat saya hendak memarkirkan mobil, tiba-tiba sebuah Honda Brio yang terparkir di depan saya bergerak mundur tanpa peringatan,” tulis keterangan video tersebut.
Baca juga: Video Bus PO Jaya Utama Memotong Jalur hingga Menyerempet Mobil
View this post on Instagram
“Dalam hitungan detik, mobil tersebut menabrak bagian samping kanan pintu penumpang. Kejadian itu begitu cepat hingga saya dan istri saya hanya bisa saling berpandangan, terkejut,” lanjut keterangan tadi.
Usai kejadian, pengemudi Brio sempat turun tapi tidak langsung menemui korban. Brio kembali menabrak Cortez untuk kedua kalinya saat mencoba lari dari tanggung jawab, hingga menyebabkan bumper depan penyok.
Tanpa ada niat baik, pengemudi Brio bahkan langsung tancap gas dan membuat salah satu pemilik Cortez sempat terseret, walaupun tidak mengalami cedera serius.
Baca juga: Waktu yang Tepat Mengajarkan Anak Nyetir Mobil
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana umum biasa sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP.
Untuk diketahui, tindak pidana umum biasa adalah tindakan yang dapat diusut dan dituntut oleh aparat penegak hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak tertentu.
“Peristiwa mobil Brio yang menabrak mobil yang berada di belakangnya saat mundur kemudian melarikan diri bukan termasuk dalam tabrak lari,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (29/12/2024).
Baca juga: Mobil Listrik Hyundai Tidak Bisa Diderek Sembarangan
“Tapi termasuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP (tindak pidana umum),” kata dia.
Budiyanto juga mengatakan, peristiwa tersebut bukan termasuk dalam klasifikasi tabrak lari karena kejadiannya bukan di jalan. Lokasi parkir SPBU bukan termasuk bagian dari pengertian jalan.
Menurutnya, dalam pasal 406 KUHP ayat (1) disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.