SOLO, KOMPAS.com - Seringkali polisi melakukan pemeriksaan atau razia kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi perlu plang razia saat akan melakukan tilang di jalan.
Pada ayat 1 Pasal 22 PP No 80 Tahun 2012, menyebutkan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan.
Baca juga: Masih Ada Peningkatan Kendaraan Menuju Trans-Jawa
Ayat berikutnya menyebutkan, plang razia wajib ditempatkan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.
Lantas, apakah pengendara boleh menolak tilang saat kena razia tanpa plang?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang kena razia tanpa plang sebaiknya kooperatif dengan petugas dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pada saat ada razia kemudian petugas tidak memasang plang razia, sebaiknya pengguna jalan yang diduga melakukan pelanggaran sebaiknya kooperatif dan tidak usah berdebat atau menolak,” ucap Budiyanto kepada Kompa.com, Sabtu (28/12/2024).
Budiyanto menjelaskan, ada ruang hukum bagi pelanggar yang mengetahui atau mendapati petugas melakukan tugasnya tidak sesuai ketentuan.
“Apabila pelanggar menganggap razia tidak sah bisa saja melakukan upaya hukum namanya Pra Peradilan, karena apabila cekcok, berdebat dan bahkan menolak akan kontra produktif,” ucap Budiyanto.
“Serahkan soal sah atau tidaknya petugas melakukan razia dan upaya paksa lainnya, biar Pengadilan yang menentukan,” lanjut Budiyanto.
Baca juga: Libur Natal, 309.437 Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Selain itu, Budiyanto mengatakan, pelanggaran lalu lintas bisa didapat atas dasar tertangkap tangan, laporan dari warga dan pelanggar yang terdeteksi oleh kamera CCTV e-ETLE.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggaran tertangkap tangan adalah semua pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas kepolisian.
Agar terhindar dari razia tertangkap tangan, setiap pengendara wajib menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU LLAJ, berikut bunyinya:
-Rambu perintah atau rambu larangan
-Marka jalan
-Alat pemberi isyarat lalu lintas
-Gerakan lalu lintas
-Berhenti dan parkir
-Peringatan dengan bunyi dan sinar
-Kecepatan maksimal atau minimal
-Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
-Surat Izin Mengemudi (SIM)
-Bukti lulus uji berkala
-Tanda bukti lain yang sah
Pengendara yang melanggar aturan di atas dapat dikenai tilang dan terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.