Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Pengendara Menolak Tilang Saat Ada Razia Polisi Tanpa Plang?

Kompas.com - 29/12/2024, 08:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Seringkali polisi melakukan pemeriksaan atau razia kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi perlu plang razia saat akan melakukan tilang di jalan.

Pada ayat 1 Pasal 22 PP No 80 Tahun 2012, menyebutkan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan.

Baca juga: Masih Ada Peningkatan Kendaraan Menuju Trans-Jawa

Ayat berikutnya menyebutkan, plang razia wajib ditempatkan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.

Lantas, apakah pengendara boleh menolak tilang saat kena razia tanpa plang?

Suasana razia saat Operasi Lintas Jaya di Jalan S. Parman, tepatnya di depan Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rabu (7/8/2024). Terhitung sekitar puluhan kendaraan terjaring karena melanggar lalu lintas secara kasat mata. KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Suasana razia saat Operasi Lintas Jaya di Jalan S. Parman, tepatnya di depan Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rabu (7/8/2024). Terhitung sekitar puluhan kendaraan terjaring karena melanggar lalu lintas secara kasat mata.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang kena razia tanpa plang sebaiknya kooperatif dengan petugas dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Pada saat ada razia kemudian petugas tidak memasang plang razia, sebaiknya pengguna jalan yang diduga melakukan pelanggaran sebaiknya kooperatif dan tidak usah berdebat atau menolak,” ucap Budiyanto kepada Kompa.com, Sabtu (28/12/2024).

Budiyanto menjelaskan, ada ruang hukum bagi pelanggar yang mengetahui atau mendapati petugas melakukan tugasnya tidak sesuai ketentuan.

“Apabila pelanggar menganggap razia tidak sah bisa saja melakukan upaya hukum namanya Pra Peradilan, karena apabila cekcok, berdebat dan bahkan menolak akan kontra produktif,” ucap Budiyanto.

“Serahkan soal sah atau tidaknya petugas melakukan razia dan upaya paksa lainnya, biar Pengadilan yang menentukan,” lanjut Budiyanto.

Baca juga: Libur Natal, 309.437 Kendaraan Kembali ke Jabotabek


Selain itu, Budiyanto mengatakan, pelanggaran lalu lintas bisa didapat atas dasar tertangkap tangan, laporan dari warga dan pelanggar yang terdeteksi oleh kamera CCTV e-ETLE.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggaran tertangkap tangan adalah semua pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas kepolisian.

Agar terhindar dari razia tertangkap tangan, setiap pengendara wajib menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU LLAJ, berikut bunyinya:

  • Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
  • Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
  • Wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
  • Wajib mematuhi ketentuan:

-Rambu perintah atau rambu larangan
-Marka jalan
-Alat pemberi isyarat lalu lintas
-Gerakan lalu lintas
-Berhenti dan parkir
-Peringatan dengan bunyi dan sinar
-Kecepatan maksimal atau minimal
-Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain

  • Saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menunjukkan:

-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
-Surat Izin Mengemudi (SIM)
-Bukti lulus uji berkala
-Tanda bukti lain yang sah

  • Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan
  • Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, penumpang di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
  • Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI
  • Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Pengendara yang melanggar aturan di atas dapat dikenai tilang dan terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau