SOLO, KOMPAS.com - Pemeriksaan lalu lintas oleh petugas kepolisian bisa dilakukan dalam berbagai situasi, baik saat ada dugaan pelanggaran oleh pengendara maupun saat operasi khusus untuk menertibkan lalu lintas.
Hal ini dijelaskan oleh, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas Kepolisian baik secara rutin maupun insidental.
“Pemeriksaan secara rutin dapat dilakukan sehari-hari pada saat melaksanakan tugas penjagaan, pengaturan atau patroli,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
Baca juga: Jumlah Transaksi SPKLU Diklaim Meningkat 400 Persen Saat Nataru
Budiyanto melanjutkan, saat petugas melihat adanya dugaan pelanggaran lalu lintas, maka memiliki wewenang untuk menghentikan kendaraan dan memberitahu kepada pengguna jalan bahwa ada dugaan pelanggar yang dilakukan.
“Pada saat petugas melakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan, STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji dan tanda bukti sah lainnya. Setelah petugas memberitahu kesalahannya dengan kewenangan yang dimiliki dan termasuk kewenangan diskresi, petugas akan menilai apakah akan ditilang atau cukup diberikan teguran, tergantung bobot pelanggarannya,” ucap Budiyanto.
Dia juga menjelaskan, prinsip dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan cara represif justice dengan tilang atau non-justice dengan teguran.
“Dua-duanya termasuk dalam ranah penegakan hukum. Bedanya represif justice penyelesaiannya sampai ke Pengadilan dan ada pidana denda yang diputuskan oleh Pengadilan. Sedangkan yang bersifat non-justice atau teguran menekankan pada sanksi sosial atau non justice,” ucap Budiyanto.
Baca juga: Kenapa Mobil Bak Terbuka Dilarang Membawa Penumpang?
Dia juga menjelaskan, selain itu pemeriksaan secara insidentil dapat dilakukan oleh petugas Kepolisian, baik sendiri maupun bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
“Teknis pelaksanaan bisa dengan mobile atau patroli atau razia stasioner. Hal ini sering dilakukan pada saat pelaksanaan operasi kepolisian di bidang lalu lintas (Operasi simpatik, Operasi Patuh maupun Operasi Zebra),” ucap Budiyanto.
Sesuai dengan SOP, pemeriksaan yang dilakukan dengan cara razia atau stasioner harus dilengkapi dengan sprint tugas, adanya pimpinan, plang operasi atau razia, dan lokasi yang telah ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.