JAKARTA, KOMPAS.com - Pengkategorian Surat Izin Mengemudi (SIM) C sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, SIM CI dan CII tidak bisa sembarang dimiliki setiap orang.
Untuk diketahui, pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc. Lalu, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan CII, untuk motor di atas 500 cc.
Baca juga: Manfaat Perubahan SIM C dari Sudut Pandang Keselamatan
Untuk bisa memiliki SIM CI, sebelumnya seseorang harus sudah memiliki SIM C. Tapi, tidak bisa juga langsung membuat SIM C dan SIM CI dalam waktu yang bersamaan.
Pasalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor sebelumnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan. Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut ini isinya:
- Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2023 Cuma Rp 130.000
Untuk membuat SIM CI dan CII juga ada prosedur tersendiri, yakni harus ujian praktek kembali dengan motor yang sesuai ketentuan.
Selain minimal satu tahun memiliki SIM C, untuk memiliki SIM CI dan CII juga ada kriteria usianya. Usia paling rendah untuk pemohon SIM CI adalah 18 tahun dan SIM CII adalah 19 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.