Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Baru Punya SIM C Tidak Bisa Langsung Bikin SIM CI dan CII

Kompas.com - 09/01/2023, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengkategorian Surat Izin Mengemudi (SIM) C sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, SIM CI dan CII tidak bisa sembarang dimiliki setiap orang.

Untuk diketahui, pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc. Lalu, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan CII, untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Manfaat Perubahan SIM C dari Sudut Pandang Keselamatan

Untuk bisa memiliki SIM CI, sebelumnya seseorang harus sudah memiliki SIM C. Tapi, tidak bisa juga langsung membuat SIM C dan SIM CI dalam waktu yang bersamaan.

Salah satu instruktur sedang mempraktikkan teori berkendara dalam kegiatan safety riding yang diselenggarakan oleh HDCI Semarang di Sirkuit Mijen Semarang, Minggu (22/5/2022).Sabrina Mutiara Fitri/ KOMPAS.com Salah satu instruktur sedang mempraktikkan teori berkendara dalam kegiatan safety riding yang diselenggarakan oleh HDCI Semarang di Sirkuit Mijen Semarang, Minggu (22/5/2022).

Pasalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor sebelumnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan. Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut ini isinya:

- Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2023 Cuma Rp 130.000

Hunter Scrambler 500 jadi motor untuk praktek uji SIM CIINSTAGRAM/DIMASPOPO Hunter Scrambler 500 jadi motor untuk praktek uji SIM CI

Untuk membuat SIM CI dan CII juga ada prosedur tersendiri, yakni harus ujian praktek kembali dengan motor yang sesuai ketentuan.

Selain minimal satu tahun memiliki SIM C, untuk memiliki SIM CI dan CII juga ada kriteria usianya. Usia paling rendah untuk pemohon SIM CI adalah 18 tahun dan SIM CII adalah 19 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke