Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Punya SIM C Tidak Bisa Langsung Bikin SIM CI dan CII

Kompas.com - 09/01/2023, 08:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengkategorian Surat Izin Mengemudi (SIM) C sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, SIM CI dan CII tidak bisa sembarang dimiliki setiap orang.

Untuk diketahui, pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc. Lalu, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan CII, untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Manfaat Perubahan SIM C dari Sudut Pandang Keselamatan

Untuk bisa memiliki SIM CI, sebelumnya seseorang harus sudah memiliki SIM C. Tapi, tidak bisa juga langsung membuat SIM C dan SIM CI dalam waktu yang bersamaan.

Salah satu instruktur sedang mempraktikkan teori berkendara dalam kegiatan safety riding yang diselenggarakan oleh HDCI Semarang di Sirkuit Mijen Semarang, Minggu (22/5/2022).Sabrina Mutiara Fitri/ KOMPAS.com Salah satu instruktur sedang mempraktikkan teori berkendara dalam kegiatan safety riding yang diselenggarakan oleh HDCI Semarang di Sirkuit Mijen Semarang, Minggu (22/5/2022).

Pasalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor sebelumnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan. Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut ini isinya:

- Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2023 Cuma Rp 130.000

Hunter Scrambler 500 jadi motor untuk praktek uji SIM CIINSTAGRAM/DIMASPOPO Hunter Scrambler 500 jadi motor untuk praktek uji SIM CI

Untuk membuat SIM CI dan CII juga ada prosedur tersendiri, yakni harus ujian praktek kembali dengan motor yang sesuai ketentuan.

Selain minimal satu tahun memiliki SIM C, untuk memiliki SIM CI dan CII juga ada kriteria usianya. Usia paling rendah untuk pemohon SIM CI adalah 18 tahun dan SIM CII adalah 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau