JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu mengajarkan anaknya menyetir mobil dengan posisi dipangku.
Seperti dalam unggahan akun Instagram @folkkonoho, di mana terlihat anak di bawah umur pangku ibunya dan diajarkan untuk menyetir mobil. Hal ini tentu menuai banyak komentar negatif.
Terlepas dari maksud Ibu mengajarkan anaknya yang masih dibawah umur menyetir mobil, ada aturan tentang belajar mobil atau kendaraan bermotor harus melalui pendidikan yang dilatih oleh instruktur berkompeten dalam arti ada sertifikat resmi.
Baca juga: Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Yogya Saat Libur Nataru 2024/2025
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC) mengatakan, batas umur aman anak diajarkan menyetir mobil di usia 17 tahun.
“Sesuai peraturan SIM di umur 17 tahun dan bisa belajar di kursus mengemudi beberapa bulan sebelum 17 tahun,” ucap Marcell kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
Sementara, jika mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor Pasal 13 ayat 1, jumlah jam belajar seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor minimal 80 jam, dengan jam belajar maksimal 100 jam dan porsi latihan per jam sebanyak 45 menit.
Marcell juga pernah menjelaskan, kemahiran seseorang tergantung pada interest level dan anxiety level seseorang, atau minat dan tingkat kecemasan seseorang saat mengemudikan mobil.
Baca juga: Viral Seorang Wanita Ajarkan Anak di Bawah Umur Nyetir Mobil
"80 jam, pasti sudah memiliki skill dan knowledge. Namun, experience yang memastikan seseorang memiliki attitude mengemudi yang tepat," ucap Marcell.
Waktu belajar 80 jam menjamin pengetahuan seseorang dalam mengemudikan mobil, tapi tidak buka berarti mahir. Namun, soal kemahiran, faktor penentunya adalah masalah jam terbang atau sesering apa berkendara, dan lain sebagainya.
Menurut Marcell, seseorang dengan jam terbang mengemudi yang tinggi akan lebih terbiasa dengan keadaan di jalan, seperti mengira-ngira jarak saat akan menyalip kendaraan lain, menghindari penghalang di jalan, menjaga kecepatan aman mobil, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.