JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 5 tahun setelah tanggal penerbitannya. Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan.
Pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku. Karena jika telat satu haripun, pemilik SIM harus melakukan penerbitan ulang dan melalui proses layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.
Baca juga: Catat Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Terbaru
Beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut ini 5 titik pelayanan SIM keliling terdekat di wilayah Jakarta hari ini, Selasa (15/11/2022):
Perlu diingat, layanan perpanjangan SIM melalui gerai SIM keliling hanya berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C saja. Sedangkan bagi pemohon SIM B ada simulator yang hanya tersedia di kantor Samsat.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan bahwa biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan perpanjangan SIM C biayanya adalah Rp 30 juta.
Baca juga: Kebiasaan Buruk Langsung Pindahkan Gigi dari D ke P pada Mobil Matik
Kemudian, berikut ini sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikolog.