Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Terapkan Sistem Poin SIM, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut

Kompas.com - 06/11/2022, 15:01 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditiadakannya mekanisme tilang manual, pihak kepolisian terus memaksimalkan alternatif lain untuk menindak pelanggaran lalu lintas di jalan.

Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Selain ETLE, sistem lain yang diterapkan oleh Polda Jawa Tengah adalah pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga: Polda Jateng Mulai Uji Coba Drone untuk Tilang Elektronik

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jateng Kompes Pol Agus Suryo Nugroho memaparkan bahwa poin maksimal pada SIM seseorang adalah 12 poin.

Ada tiga kategori pelanggaran, yakni kategori ringan, sedang, dan berat. Sedangkan jika melakukan pelanggaran tabrak lari, SIM pengendara bisa dicabut.

"Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang lima, pelanggaran berat 10. Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ucap Agus dikutip dari NTMC Polri, Minggu (6/11/2022).

Aturan terkait sistem poin pada SIM secara hukum tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri serta syarat dan biayanyaKOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri serta syarat dan biayanya

Rinciannya dijelaskan pada Pasal 1 ayat 17. Disebutkan bahwa poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas, dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin tersebut diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. 

Baca juga: Suzuki Ucapkan Salam Perpisahan Dengan Para Penggemar MotoGP

Pada Pasal 38, dijelaskan bahwa pemilik SIM yang telah mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM, atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin, maka dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com