JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan kendaraan bermotor merupakan hak setiap orang, tak terkecuali bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas biasanya mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan standar, sehingga bisa digunakan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Seperti, penambahan roda pada sepeda motor, atau pemindahan fungsi kendaraan yang sebelumnya dikendalikan menggunakan kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.
Para penyandang disabilitas juga harus tetap mengikuti aturan ketika berkendara di jalan raya, salah satunya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Jangan Nekat Mengganti Aki Mobil Lebih Kecil dari Standar Pabrikan
Bagi difabel, terdapat golongan SIM khusus agar kemampuan mereka dalam mengemudi dapat diakui, yakni SIM D dan DI. Lebih rinci, SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Sementara SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.
Biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022. Untuk perpanjangan masa berlaku, biayanya adalah Rp 30.000.
Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
Kemudian, syarat pembuatan SIM D diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya Pasal 217 ayat 1:
-Mengajukan permohonan tertulis
-Bisa membaca dan menulis
-Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
-Batas usia minimal 17 tahun
-Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
-Sehat jasmani dan rohani
-Lulus ujian teori dan praktik