JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, menjadi salah satu syarat wajib untuk pengemudi mobil. Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai mobil maka akan ditilang oleh polisi.
SIM A juga sekaligus menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui aturan, biaya, serta syarat pembuatannya.
Baca juga: Motor Pebalap WSBK Mandalika Sudah Tiba di Lombok
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Namun, ada biaya pemeriksaan lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayar Rp 175.000.
Tak hanya itu, ada beberapa persyaratan administrasi lainnya yang juga perlu diketahui dan dipersiapkan.
Soal persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A sudah dijelaskan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021. khususnya Pasal 9.
Baca juga: Pengemudi Ojol Ini Ganti Oli Dapat Yamaha Fazzio
Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum, menurut Pasal 9 ayat 1 huruf a:
-Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
-Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
-Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
-Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
-Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
-Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.