Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Biaya Bikin SIM BI dan BII per November 2022

Kompas.com - 01/11/2022, 11:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin mengemudikan kendaraan besar seperti truk dan bus di jalan raya, butuh Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sebagai syarat legalitas.

Berbeda dengan mobil yang menggunakan SIM A, mengemudi kendaraan niaga memakai SIM BI dan BII yang khusus diperuntukkan buat kendaraan besar.

Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM BI dan SIM BII dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

Baca juga: Harga Motor Bebek November 2022, Suzuki Satria Naik

Misal untuk SIM BI dan BI Umum berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum, dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Sedangkan SIM BII dan SIM BII umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3.500 kg, dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan, yaitu lebih dari 1 ton.

Berkendara di belakang kendaraan besar di jalan tolWendellandCarolyn Berkendara di belakang kendaraan besar di jalan tol

Kemudian, untuk biayanya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tarif penerbitan SIM BI dan SIM BII adalah Rp 120.000.

Adapun untuk mengajukan SIM BI maupun BII tidak semudah SIM A atau C. Contoh, syarat usia pemohon bisa mengajukan SIM BI minimal berusia 20 tahun, sedangkan SIM BII minimal berusia 21 tahun.

Baca juga: Harga Motor Bebek November 2022, Suzuki Satria Naik

Selain syarat usia, berikut ini syarat untuk pembuatan SIM BI dan SIM BII:
-Untuk dapat memiliki SIM BI, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
-Untuk dapat memiliki SIM BI Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM BI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan BI tersebut diterbitkan.
-Untuk dapat memiliki SIM BII Umum, pemohon harus memiliki SIM BI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI tersebut diterbitkan.
-Untuk dapat memiliki SIM BII Umum, pemohon harus memiliki SIM BI Umum atau SIM BII dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI Umum atau BII tersebut diterbitkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau