Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buka Layanan Bimbel Ujian SIM di Bandung

Kompas.com - 07/11/2022, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang khawatir tidak lulus ujian SIM, bisa memanfaakan layanan bimbingan belajar (bimbel) untuk mengikuti tes pembuatan SIM.

Seperti diketahui, kesulitan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya terletak pada tes mengemudinya.

Polresta Bandung pun menyediakan layanan bimbel untuk tes pembuatan SIM. Tujuannya agar masyarakat agar semakin mudah dalam membuat SIM.

Baca juga: Hasil MotoGP Valencia 2022, Bagnaia Juara Dunia, Suzuki Istimewa

Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.KOMPAS.com / Hamzah Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.

“Seperti Satlantas Polresta Bandung yang memberikan pelatihan lewat bimbingan belajar (bimbel) ujian SIM secara gratis bagi masyarakat Kabupaten Bandung dan sekitarnya,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, disitat dari NTMC Polri (6/11/2022).

Kusworo mengatakan, program bimbel untuk pembuatan SIM Polresta Bandung ini diadakan setiap hari Minggu di acara Car Free Day Soreang.

Namun, tak hanya bimbel, ada pula kegiatan safety riding yang dilaksanakan di sekolah-sekolah, perusahaan maupun pabrik di Kabupaten Bandung.

Baca juga: Perjuangan Bus DAMRI Perintis, Lewati Rute Jalan Rusak Sejauh 4.000 Km

“Ke depannya kegiatan bimbel juga akan dilaksanakan secara rutin dan keliling ke tiap-tiap kecamatan,” ucap Kusworo.

“Bisa di kantor Polsek, Kecamatan, alun-alun atau tempat lainnya yang memungkinkan untuk bisa dijadikan tempat pelaksanaan bimbel yang menjadi tempat mobilitas masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, pada dasarnya masyarakat diperbolehkan latihan sebelum ujian praktik pembuatan SIM.

Baca juga: Komentar Komunitas Wuling Usai Jajal Almaz Hybrid

Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019)

“Ada aturannya di Perpol. Kalau gagal dikasih kesempatan dua kali selama 14 hari,” ucap Djatiutomo, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Menurutnya, aturan soal latihan ujian praktik sudah tercantum di dalam Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tepatnya pada Pasal 18 Ayat 5; Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik, lokasi atau ruas jalan tertentu paling banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau