JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jika sudah memiliki SIM, pengendara juga harus memperhatikan masa berlakunya. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan. Sebab, jika terlewat dari masa berlakunya, masa pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: Motor Pebalap WSBK Mandalika Sudah Tiba di Lombok
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Maka dari itu, pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM. Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.
Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Adapun SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Pengemudi Ojol Ini Ganti Oli Dapat Yamaha Fazzio
Jika melanggar, pemilik SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Mengenai biaya perpanjangan SIM, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Perlu diingat, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan angsuran Rp 30.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.