JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) berharap bahwa aturan insentif untuk percepatan adopsi kendaraan listrik akan terbit pada awal tahun depan, 2023.
Dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Hendro Sugiatno, saat ini insentif terkait untuk pembelian kendaraan listrik baru atau konversi tersebut, tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi ke depan, ini sedang dirumuskan mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi akan keluar (insentif kendaraan listrik). Jadi akan ada insentif dari pemerintah, baik kendaraan baru juga kendaraan konversi," katanya dikutip siaran YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Senin (14/11/2022).
Baca juga: 41 Unit Bus Listrik Digunakan Selama KTT G20, 30 Buatan Indonesia
Hendro berharap aturan mengenai insentif kendaraan listrik dan konversi bisa keluar secepatnya pada awal 2023. Sehingga program percepatan elektrifikasi nasional bisa tercapai sesuai target.
"Doakan saja mudah-mudahan awal 2023 sudah keluar. Kami semua pemerintah dan lembaga mendorong 2020 sampai dengan 2030 perkembangan otomotif listrik. Termasuk infrastrukturnya, jadi semua berpikir ke arah situ," ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan serupa juga diungkapkan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko dalam kesempatan berbeda.
Kendati tidak bisa mengungkapkan lebih jauh kapan insentif dimaksud akan diundangkan, ia menyebut di dalamnya akan mencangkup seluruh jenis atau moda kendaraan listrik, baik mobil, motor, sampai transportasi umum.
Artinya ke depan, selain kepemilikan mobil dan motor listrik pribadi, seluruh angkutan umum yang beroperasi akan didorong untuk juga beralih ke moda yang lebih ramah lingkungan.
Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa dan Pembatasan Lalu Lintas Selama KTT G20
"Dengan insentif konversi, diharapkan teman-teman pegiat otomotif semakin semangat khususnya kepada para hobbies, penggemar mobil dan motor di Indonesia seperti komunitas Vespa," katanya.
Diketahui, berdasarkan hasil Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan per 25 Oktober 2022, populasi kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai 31.827 unit kendaraan dengan mayoritas yakni kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Jumlah tersebut masih jauh dari harapan karena pemerintah menargetkan bisa memproduksi kendaraan listrik hingga mencapai 2 juta unit pada 2025. Oleh karenanya, dibutuhkan berbagai aturan untuk mendukung cita-cita itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.