JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ditiadakan atas instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 yang lalu.
Dengan peniadaan tilang manual, saat ini pihak kepolisian tengah memaksimalkan penggunaan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun mobile.
Terhitung per tahun 2020, sudah ada 57 kamera ETLE yang terpasang di sekitar wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pada tahun 2021, 41 kamera baru ditambahkan bersamaan dengan peluncuran ETLE skala nasional.
Baca juga: Hadapi Pengendara Nakal, Polda Metro Jaya Perkuat ETLE Mobile
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak kamera ETLE, di antaranya adalah menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, dan tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
Secara keseluruhan, saat ini ada 98 lokasi kamera tilang elektronik di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pada sejumlah lokasi, ada lebih dari satu kamera yang terpasang.
Berikut ini adalah daftar lokasi kamera ETLE:
57 kamera ETLE yang dipasang pada tahun 2020
18 kamera ETLE di jalur Kota Tua - Gajah Mada - MH Thamrin - Sudirman - Blok M - Senayan
Baca juga: Emosi Quartararo Usai Gagal Pertahankan Gelar Juara Dunia MotoGP
Jalur Grogol - Pancoran
Jalur Halim - Cempaka Putih
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.