JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penarikan surat tilang manual membawa konsekuensi baru di jalan raya. Pelanggar lalu-lintas meningkat, karena merasa polisi tidak menilang dan hanya memberi teguran.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, petugas di lapangan tetap menindak pelanggar jalan raya namun terkait tilang yang berlaku elektronik alias ETLE.
Baca juga: Atasi Pasokan Cip Semikonduktor, Honda Indonesia Kembangkan Cip Baru
"Tetap dilakukan penindakan, apabila menemukan itu pasti ditindak oleh anggota. Jadi anggota menindak meningatkan. Kalau masalah tilang, tilang elektronik yang bekerja," kata Latif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
"Jadi anggota ketika melihat itu akan menegur, memberikan saran, imbauan karena jadi kalau tilang menggunakan tilang elektronik. Anggota akan melakukan teguran, imbauan, sosialisasi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran, mengingatkan demi keselamatan," kata dia.
Latif mengatakan, untuk menegakkan peraturan pihaknya akan memperkuat ETLE Mobile. Sebab ETLE Mobile akan menjangkau wilayah lebih luas.
Baca juga: Cara Melepas Ban Serep Toyota Rush Model Lama dengan Benar
"Itu nanti alat-alat yang itu (ETLE Mobile) bisa kami gunakan untuk itu tapi kan ini sedang proses. Yang ditemukan tadi di jalan seperti itu pasti akan ditindak tapi dengan teguran," kata Latif.
"Anggota lantas tetap di jalan. Mereka melakukan pengaturan, penjagaan tetap ada tersebar kita. Tapi penindakan tilang dengan elektronik tapi teguran-teguran secara lisan secara peringatan secara imbauan tetap kita lakukan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.