Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Kode Lampu Utama dan Lampu Hazard di Bus AKAP

Kompas.com - 18/10/2022, 13:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus malam atau Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) punya kode tertentu yang diketahui mayoritas pengemudi bus. Misal ada kode yang menggunakan lampu utama serta lampu hazard.

Untuk kode yang memakai lampu utama, penggunaannya adalah dengan cara mematikan atau menyalakan lampu. Ada beberapa waktu kapan kode dengan mematikan lampu ini dilakukan.

Yulius Jatmiko, Sekjen BisMania Community mengatakan, ketika bus mematikan lampu depan, penggunaan pertama adalah sebagai informasi ketika bus berjalan beriringan dengan bus lain.

Baca juga: Kapan Waktu Tepat untuk Menyalip Bus AKAP di Jalan Tol?

Bus AKAP baru PO Sinar JayaINSTAGRAM/HISYAM_2542 Bus AKAP baru PO Sinar Jaya

"Misalnya di tol atau non-tol, ada dua bus beriringan, yang belakang mematikan lampu sebagai pertanda dia mengikuti bus yang ada di depannya (followers)," ucap Yulius kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Kemudian, momen lainnya di mana kode lampu dipakai adalah saat mau memberi jalan kepada bus lain.

Misal ada bus yang mau masuk ke jalan utama dari tempat istirahat atau SPBU, bus yang lebih dahulu di jalan mematikan lampu depan, artinya memberi jalan bus untuk masuk ke depannya.

"Biasanya, bus itu meredupkan lampunya kalau memberi jalan sambil masang lampu hati-hati atau hazard," kata Yulius. 

Baca juga: Lewat Pameran, Jeep Coba Goda Konsumen Indonesia

Kode selanjutnya adalah menggunakan lampu hazard. Layaknya kendaraan lain, bus juga memakai lampu hazard pada kondisi darurat saja, seperti berhenti di pinggir jalan ketika mengalami masalah pada kendaraan.

"Atau lampu hati-hati (hazard) itu dihidupkan ketika ada kemacetan atau ketersendatan arus agar memberikan tanda kepada mobil di belakang," ucap Yulius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com