JAKARTA, KOMPAS.com - Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bukanlah hal yang rumit. Bisa dilakukan secara daring, atau dengan mendatangi layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah wilayah terbatas.
Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada jadwal lokasi dan jam operasional yang harus diperhatikan jika ingin mendatangi layanan SIM keliling.
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional
Dikutip dari laman @satlantaspolrestangsel, Selasa (18/10/2022), berikut adalah lokasi pelayanan dan jam operasional SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan hari ini:
Pamulang Square
ITC BSD
Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya dapat digunakan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, sebelum masa berlakunya habis atau kedaluarsa. SIM yang bisa diperpanjang di sini adalah SIM A dan SIM C.
Jika terlambat melakukan perpanjangan, walaupun hanya sehari saja, pemohon harus melakukan pembuatan ulang layaknya membuat SIM baru. Ini tidak bisa dilayani di gerai SIM keliling.
Baca juga: 10 Mobil Terlaris di Indonesia September 2022, Avanza-Xpander Melambat
Biaya perpanjangannya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat yang harus disiapkan, di antaranya adalah membawa KTP asli dan fotokopinya, membawa SIM asli yang masih berlaku, tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.