BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 mulai 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022.
Penindakan seperti tilang memang bukan menjadi prioritas. Yang diutamakan adalah sosialisasi dan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Namun perlu diingat, tilang masih mungkin dilakukan.
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena ETLE
Area-area yang diberlakukan merupakan titik kemacetan seperti Patung Tani, Senen, Gunung Sahari, dan sekitarnya. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta.
"Operasi zebra warnanya berbeda untuk tahun ini. Tidak harus dengan penindakan-penindakan yang sekiranya tilang dan sebagainya. Namun demikian cukup beri arahan saja, tidak melakukan kesalahan kembali," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (7/10/2022).
Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama penyelenggaraan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 berlangsung.
Baca juga: Ketika Penumpang Transjakarta Turun di Tol dan Pilih Jalan Kaki karena Macet
Dikutip dari laman @TMCPoldaMetro, berikut ini daftar pelanggaran yang disasar serta sanksinya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.