Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena ETLE

Kompas.com - 05/10/2022, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2022 sejak 3 Oktober 2022. Operasi ini akan diadakan selama hampir dua pekan kedepan, atau tepatnya hingga 16 Oktober 2022.

Adapun untuk tujuan Operasi Zebra 2022 ini adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 dilaksanakan selama 3-16 Oktober 2022. Diutamakan penindakan secara ETLE, tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Baca juga: Semua Kendaraan Patroli Polisi Pakai BEV Mulai 2023

Adapun dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi, mulai dari melawan arus lalu lintas, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, hingga pemasangan sirene dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, pengendara dapat mengecek via situs resmi etle-pmj.info.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  • Kunjungi laman https://etle.pmj.info/id/check.data.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No Data Available”.
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

Cara bayar ETLE via kantor Bank BRI:

-Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

-Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran

-Serahkan slip setoran kepada teller BRI

-Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

-Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah

-Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Panglima TNI Depan Perwira Baru: Tugas Utama Kalian Mengabdi ke Bangsa-Negara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau