BANDUNG, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini dapat dilakukan dengan mudah secara daring. Perlu diingat, masa berlaku SIM adalah 5 tahun setelah tanggal SIM tersebut.
Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, atau masa berlaku SIM-nya habis, dapat dikenakan denda maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat bisa menggunakan aplikasi rilisan Korlantas Polri, yaitu Digital Korlantas Polri, lalu memilik layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
Langkah yang harus dilakukan, pertama pemohon mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android. Untuk saat ini, aplikasi tersebut belum tersedia untuk pengguna iOS.
Kemudian, masukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas. Lalu, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition. Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan.
Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon "SINAR" dan pilih opsi perpanjangan SIM. Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.
Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman. Pembayaran dilakukan dengan melalui virtual account BNI.
Tes kesehatan dan tes psikologi
Jika memperpanjang SIM secara daring, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR.
Baca juga: Ketika Penumpang Transjakarta Turun di Tol dan Pilih Jalan Kaki karena Macet
Tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id.
Dokter yang bisa dikunjungi oleh pemohon merupakan dokter yang sudah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi ini tersedia di aplikasi SINAR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.