Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Operasi Zebra Jaya 2022, Simak Jenis Pelanggaran dan Ancaman Sanksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 mulai 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022.

Penindakan seperti tilang memang bukan menjadi prioritas. Yang diutamakan adalah sosialisasi dan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Namun perlu diingat, tilang masih mungkin dilakukan.

Area-area yang diberlakukan merupakan titik kemacetan seperti Patung Tani, Senen, Gunung Sahari, dan sekitarnya. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta.

"Operasi zebra warnanya berbeda untuk tahun ini. Tidak harus dengan penindakan-penindakan yang sekiranya tilang dan sebagainya. Namun demikian cukup beri arahan saja, tidak melakukan kesalahan kembali," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (7/10/2022).

Dikutip dari laman @TMCPoldaMetro, berikut ini daftar pelanggaran yang disasar serta sanksinya:

  1. Melawan arus, denda paling banyak Rp 500.000
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda paling banyak Rp 750.000
  3. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi, denda paling banyak Rp 750.000
  4. Tidak menggunakan helm SNI, denda paling banyak Rp 250.000
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda paling banyak Rp 250.000
  6. Melebihi batas kecepatan, denda paling banyak Rp 500.000
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor, denda palng banyak Rp 250.000
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, denda paling banyak Rp 500.000
  10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, denda paling banyak Rp 250.000
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, denda paling banyak Rp 500.000
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau menggunakan bahu jalan, denda paling banyak Rp 750.000
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya, khususnya kendaraan pelat hitam; sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/08/110200815/operasi-zebra-jaya-2022-simak-jenis-pelanggaran-dan-ancaman-sanksi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke