JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) saat ini terbagi menjadi ETLE statis dan ETLE mobile. Pada ETLE statis, kamera tilangnya ditempatkan di titik-titik tertentu yang rawan pelanggaran lalu lintas.
Sedangkan pada ETLE mobile, kamera tilangnya bergerak mengikuti patroli petugas kepolisian. Baik dengan mobil ataupun dengan menggunakan ponsel.
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena ETLE
Langkah tersebut diambil untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas di wilayah-wilayah yang belum ditempatkan ETLE statis.
Dengan menggunakan ETLE mobile, ponsel yang digunakan oleh petugas dilengkapi denga perangkat khusus yang terhubung dengan database urusan penanggulangan pelanggaran lalu lintas. Hasil gambar pelanggaran pun bisa terkirim langsung ke bagian back office.
Namun untuk mekanisme pembayarannya sama dengan denda ETLE biasa.
Setelah pengendara melakukan konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian, maksimal tiga hari dari hari pelanggaran, pelanggar bisa mengecek jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.
Pelanggar juga diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui laman etle-pmj.info/id atau melalui situs kejaksaan.
Baca juga: Ada Tilang Elektronik, Ingat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Berikut cara pembayaran melalui laman ETLE:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Klik ‘Cek Data’
4. Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.
Baca juga: Simak Aturan Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
Sedangkan berikut ini adalah langkah pembayaran melalui situs kejaksaan:
1. Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
3. Klik ‘Cari’
4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’.
Selain secara daring, pelanggar juga bisa langsung mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dalam batas waktu yang ditentukan. Jika melewati batas waktu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.