Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tilang Elektronik, Ingat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Kompas.com - 06/10/2022, 12:10 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan, namun bukan berarti tidak ada aturan batas kecepatan. Batas kecepatan berkendara di jalan tol ditetapkan untuk meminimalisir potensi kecelakaan.

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di jalan tol oleh Polri sejak 1 April 2022 yang lalu.

Baca juga: Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena ETLE

Perlu diketahui, yang disasar oleh pihak kepolisian adalah kendaraan over dimension and over load (ODOL) serta kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan yang berlaku di jalan tol.

Aturan batas kecepatan di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rincian tentang batas kecepatan diatur pada Pasal 23 ayat 4:

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman

Namun perlu diingat, terkadang ada perbedaan batas kecepatan di tiap ruas jalan tol. Pengemudi perlu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada untuk mengetahui batas kecepatannya.

Baca juga: Desain Jadi Pertimbangan Orang Beralih ke Motor Listrik

Jika pengemudi memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang sudah ditentukan, maka pengemudi bisa ditilang. Akan ada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk dibayarkan dendanya.

Pengemudi bisa melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian, dan melakukan konfirmasi maksimal delapan hari setelah surat tilang diberikan. Jika mengabaikan surat tilang, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik bisa diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jalan tol kan bebas hambatan gak ada macet, tapi nyatanya tiap hari di tol macet. apa tdk ada kompensasi buat pengguna tol?? bensin jadi boros... jangan cuma mikirin untung buat pemilik jalan tol saja.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Sains

Makanan Paling Mematikan di Dunia: Mengapa Kita Masih Mengonsumsinya?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Liburan di Dubai dengan Budget Rp 1 Juta per Hari? Bisa, Ini Panduan Lengkapnya

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Razman-Firdaus Mengemis Dukungan Usai Peristiwa Injak Meja Pengadilan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Ikn

Petinggi Otorita Mengundurkan Diri, Titip Pesan 5 Prinsip Utama IKN

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Atur Transaksi Kartu Kredit dengan Fitur Kontrol Transaksi Ini

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

11 HP Samsung Tidak Dapat Update Lagi, Ini Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Cabut Gugatan kepada Pedagang Sayur, Butner Sianturi Tetap Minta Ganti Rugi Rp 1.000 dan Rp 540 Juta

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pipa Bawah Laut Dilubangi, Berton-ton Avtur Kualanamu Disedot Diam-diam sejak 2022

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Siap Ikut Retreat, Gubernur Sulut Terpilih: Saya Mantan Kopassus, Magelang Itu Kampung Halaman

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Bikin Gaduh Sidang, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Soal #KaburAjaDulu, Wamenaker: Kabur Saja Lah, Kalau Perlu Jangan Balik Lagi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

400 Orang Coba Tangkap Kades Kohod Arsin gara-gara Pagar Laut Tangerang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Setelah Mayor Teddy, Kini Prabowo Sendiri yang Tegur Paspampres

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Gandeng Trump, Misi Israel-AS "Hancurkan" Iran dan Sekutunya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau